Komisi VI DPR RI Sepakati RUU Perubahan UU BUMN untuk Disahkan

Redaksi RuangInfo

Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI telah mencapai mufakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil setelah rapat kerja intensif antara Komisi VI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian BUMN, dan Kementerian Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (1/2).

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa setelah mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi, kedelapan fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. “Setuju?” tanya Anggia dalam rapat, yang kemudian disambut dengan jawaban “Setuju” dari peserta rapat.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria juga turut hadir untuk memberikan masukan terkait pembahasan RUU ini.

Sebelum keputusan diambil, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam RUU BUMN yang telah disepakati. Hal ini disampaikan dalam laporan pembahasan yang dilakukan di tingkat panja.

Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU BUMN yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu poin penting yang akan diatur dalam RUU ini adalah hak monopoli perusahaan pelat merah. Poin ini terungkap dalam paparan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1).

Selain itu, rancangan revisi aturan ini juga akan mengatur mengenai Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur bagi pengelolaan investasi di Indonesia.

Dalam rapat paripurna pada Selasa (21/1), Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU BUMN. Untuk itu, mereka membentuk panitia kerja (Panja) yang bertugas menyelesaikan RUU BUMN dengan sebaik-baiknya.

Kesepakatan yang dicapai oleh Komisi VI DPR RI untuk mengesahkan RUU perubahan UU BUMN menunjukkan komitmen kuat dari para legislator untuk memperbaiki regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, diharapkan RUU ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengelolaan BUMN di Indonesia. Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *