Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, akan menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Sidang ini direncanakan berlangsung pada pekan depan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi, kepada wartawan pada Minggu (2/2).
Meskipun jadwal sidang telah direncanakan, Kombes Radjo belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pelaksanaan sidang tersebut. Selain itu, belum ada kejelasan apakah tiga anggota lainnya yang juga dikenai penempatan khusus (patsus) akan turut menjalani sidang kode etik. “Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kabid Humas PMJ,” ujar Radjo.
AKBP Bintoro terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat ini, Bintoro telah ditempatkan dalam penempatan khusus sebagai bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Selain Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Gogo Galesung, serta Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dikenai penempatan khusus.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Bintoro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan oleh PM, yang menerima kuasa dari tersangka AN.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi LP/B/612 tanggal 27 Januari mengenai dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, dengan terlapor Saudari EDH,” jelas Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, EDH diduga meminta AN untuk menjual mobilnya guna menangani perkara hukum yang sedang dihadapi. Kejadian ini terjadi sekitar April 2024. AN kemudian meminta agar hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar. Namun, hingga saat ini, uang hasil penjualan mobil tersebut belum diberikan oleh pelapor, dan mobil milik korban juga belum dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp6,5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh institusi kepolisian, khususnya terkait dengan integritas dan profesionalisme anggotanya. Sidang kode etik yang akan digelar diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





