Dua anggota Polrestabes Semarang, berinisial Aiptu K dan Aipda RL, kini resmi menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap sepasang remaja dengan nilai mencapai Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua aparat tersebut saat ini mendekam di tahanan Polda Jawa Tengah.
Insiden ini bermula pada Jumat malam (31/1), ketika kedua polisi yang sedang tidak bertugas, bersama seorang warga sipil berinisial S, pergi mencari makan di sekitar Pantai Marina Semarang. Di lokasi tersebut, mereka mendapati dua korban, MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara, berada di dalam sebuah mobil.
Para pelaku mendekati korban dan menakut-nakuti mereka dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Untuk menghindari proses hukum, pelaku meminta sejumlah uang. Korban, yang merasa tertekan, akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku.
Setelah memberikan uang, korban dan mobil yang mereka tumpangi sempat dibawa oleh pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Namun, korban berhasil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, yang kemudian membantu mereka.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini. Aiptu K dari SPKT Polrestabes Semarang, Aipda RL dari Unit Samapta Polsek Tembalang, dan warga sipil berinisial S, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik dari segi kode etik maupun pidana. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Polda Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





