Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2), Komisioner Kompolnas Choirul Anam membeberkan fakta baru terkait kasus yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sidang ini mengungkap adanya tiga laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Anam menjelaskan bahwa dari tiga laporan polisi yang ada, dua di antaranya disidangkan karena berhubungan dengan wilayah Jakarta Selatan.
“Konstruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Namun, yang disidang di sini, karena ini menyangkut Jakarta Selatan, yang disidang dua LP. (LP) 1179 dan 1181,” ujar Anam kepada wartawan pada Jumat malam.
Laporan pertama berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Laporan kedua menyangkut kasus persetubuhan anak dengan tersangka yang sama. Sementara itu, laporan ketiga terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi), yang menurut Anam merupakan tipe A, artinya laporan tersebut dibuat oleh pihak kepolisian.
Anam menambahkan bahwa laporan mengenai kepemilikan senpi masih merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang sama dengan dua laporan lainnya. Namun, penanganan laporan ini tidak dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kalau yang LP satunya, yang tidak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi,” jelas Anam.
Menurut Anam, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” ungkap Anam.
Ia menambahkan bahwa perbuatan tercela tersebut akan diurai lebih lanjut dalam proses yang sedang berjalan, mencakup berbagai aspek seperti barang, uang, dan aktor yang terlibat.
Kasus ini juga menyeret nama Bintoro dan empat anggota polisi lainnya dalam dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur. Selain Bintoro, anggota polisi lainnya yang terlibat adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), dan AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
Kelima polisi tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dalam sidang tersebut, tiga di antaranya, yaitu Bintoro, Zakaria, dan Mariana, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Novian dan Gogo dikenai sanksi demosi selama delapan tahun, yang berarti mereka diturunkan pangkatnya dan dipindahkan dari posisi sebelumnya.
Pengungkapan fakta baru dalam kasus yang melibatkan AKBP Bintoro ini menunjukkan kompleksitas dan seriusnya pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya tiga laporan polisi yang terungkap, proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil. Sanksi yang dijatuhkan kepada para anggota polisi yang terlibat menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas institusi. Proses hukum yang berlanjut akan menjadi penentu bagi penyelesaian kasus ini dan memberikan pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat.





