Beberapa anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meninjau ulang dan menghapus persyaratan nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (3/2), Anggota Komisi E, Jhonny Simanjuntak, menyoroti bahwa persyaratan ini justru menghalangi akses pendidikan bagi masyarakat menengah ke bawah yang prestasi akademiknya kurang memadai.
Jhonny mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dengan adanya syarat nilai minimal 70, penerima KJP Plus atau KJMU mungkin bukan lagi dari kalangan yang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, masyarakat kurang mampu seringkali memiliki nilai akademik yang tidak memenuhi standar tersebut, sehingga persyaratan ini sebaiknya dihapuskan. Ia menambahkan bahwa nilai akademik tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur kecerdasan anak, mengingat setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda-beda.
Muhamad Subki, anggota Komisi E lainnya, turut mendukung pandangan Jhonny. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh masyarakat, dan persyaratan nilai tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. Subki menekankan pentingnya menghapus syarat nilai agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, menambahkan bahwa berdasarkan penelitian, kecerdasan manusia tidak hanya diukur dari aspek akademik. Ada berbagai jenis kecerdasan lain yang perlu diperhatikan.
“Banyak anak yang nilai akademiknya tidak baik, namun memiliki kemampuan lain yang luar biasa. Hal ini perlu menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Dua hari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk menunaikan janji-janji politik dalam 100 hari kerja, termasuk menyelesaikan masalah terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat. Pramono berjanji untuk memperbaiki sistem penyaluran KJP agar lebih tepat sasaran, dengan melakukan verifikasi data secara ketat.
Pramono menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, terdapat 520 ribu penerima KJP. Ia berencana untuk memulihkan jumlah tersebut dan memastikan bahwa yang berhak benar-benar menerima bantuan. Terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pramono menyatakan bahwa kontrak penerima tidak akan dilakukan setiap tahun, melainkan langsung untuk 8 semester hingga lulus tanpa biaya.
Selain itu, Pramono juga berjanji untuk memutihkan ijazah peserta didik yang ditahan oleh sekolah di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.
“Termasuk ijazah-ijazah yang ditahan di seluruh dinas pendidikan di Jakarta akan kami putihkan dalam waktu 100 hari itu,” tegas Pramono.
Permohonan penghapusan syarat nilai 70 untuk KJP Plus oleh DPRD DKI Jakarta mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan dapat diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan komitmen gubernur terpilih, diharapkan kebijakan ini dapat segera dievaluasi dan disesuaikan agar lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.





