Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina: Fakta Baru Terkuak oleh Kejaksaan Agung

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018, yang mengatur prioritas penggunaan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurut Harli, peraturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik serta kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Namun, dalam praktiknya, Harli mengungkapkan bahwa KKKS swasta dan Pertamina, termasuk ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan dengan berbagai cara. 

“Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli dalam konferensi pers pada Senin (10/2).

Pada periode tersebut, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena adanya pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Namun, Harli menyoroti bahwa PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. 

“Akibat perbuatan ini, minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang justru digantikan dengan minyak mentah impor,” tambahnya.

Harli juga menyoroti kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah. “Hal ini akan dielaborasi lebih lanjut dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum,” ujarnya. Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik merupakan salah satu langkah untuk membuat kasus ini lebih terang.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga ruangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

Di sisi lain, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Fadjar. Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Chrisnawan Anditya, menyatakan siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. Dengan penyidikan yang terus berlanjut, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan adil dari pihak berwenang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *