Pada Selasa (11/2), Komisi II DPR mengadakan pertemuan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agenda rapat ini tidak tercantum dalam jadwal resmi DPR yang biasanya disebarluaskan kepada media, dan rapat ini digelar secara tertutup untuk publik, menimbulkan spekulasi mengenai topik yang dibahas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk evaluasi menyeluruh, bukan evaluasi individu. “Belum [implementasi Tatib]. Kita evaluasi semuanya,” ujar Bima, menegaskan bahwa belum ada penerapan dari tata tertib (tatib) baru DPR yang memperluas kewenangan DPR hingga evaluasi pimpinan lembaga atau kementerian yang pejabatnya dipilih dari hasil fit and proper test di DPR.
Tatib baru DPR yang baru-baru ini disahkan menambahkan kewenangan bagi anggota dewan untuk mengevaluasi pejabat yang disahkan lewat Paripurna. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 228A, yang menyebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa evaluasi ini termasuk rekomendasi pemberhentian.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu,” kata Bob pada 4 Februari lalu.
Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR antara lain hakim MK, MA, Komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI. Menurut Bob, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian akan bersifat mengikat, namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada lembaga terkait.
“Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Tatib DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat di sejumlah instansi yang ditetapkan lewat Paripurna DPR hanya berlaku internal. Dasco mengaku bingung dengan isu yang berkembang di masyarakat bahwa DPR bisa memecat pejabat. Ia menegaskan bahwa kewenangan baru tersebut hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR sebelumnya.
“Revisi Tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat,” kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (7/2).
Rapat tertutup antara Komisi II DPR dan DKPP menyoroti pentingnya evaluasi dalam menjaga marwah dan kehormatan DPR. Meskipun tatib baru memberikan kewenangan tambahan bagi DPR, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga terkait. Dengan demikian, diharapkan proses evaluasi ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan pejabat negara. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan ini dan mendukung upaya peningkatan kinerja lembaga legislatif di Indonesia.





