Vadel Badjideh Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Redaksi RuangInfo

Vadel Badjideh kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Razman Arif Nasution, pengacara Vadel, mengonfirmasi status tersangka kliennya setelah menjalani pemeriksaan kedua yang melibatkan 53 pertanyaan.

Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka dilakukan setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk Lolly, NM, saksi-saksi, dan Vadel sendiri. “Setelah kita dalami, kami dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ujar Razman pada Kamis (13/2).

Tak lama setelah penetapan tersebut, Nikita Mirzani muncul dengan berlinang air mata bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menangani kasus ini. Nikita menegaskan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka membuktikan semua yang ia sampaikan adalah fakta yang tertunda waktu. “Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk membela anak saya walaupun saya dicaci, dimaki karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar,” kata Nikita Mirzani.

Kasus ini bermula ketika Nikita dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Polisi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait Vadel Alfajar Badjideh, mantan pacar anaknya yang berinisial LM, dengan salah satu pasal yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana aborsi.

Vadel Badjideh kembali dimintai keterangan pada Kamis (13/2) di Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi oleh Razman Arif Nasution, Vadel menjalani pemeriksaan dengan sekitar 53 pertanyaan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka setelah pemeriksaan selesai.

Penetapan Vadel sebagai tersangka didukung oleh alat bukti dan keterangan ahli terkait visum terhadap LM. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh langsung ditahan oleh penyidik. Ia akan mendekam di tahanan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.

Razman Arif Nasution menyatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti Vadel mengenai kemungkinan yang terjadi. Meskipun demikian, Razman tetap meyakini bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran dan akan terus menempuh jalur hukum. “Kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan, atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga,” lanjutnya.

Dengan perkembangan kasus ini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang akan dijalani Vadel Badjideh. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut isu perlindungan anak yang sensitif.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *