Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh: Proses Hukum dan Implikasinya

Redaksi RuangInfo

Keluarga Vadel Badjideh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Vadel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (14/2) atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa surat penangguhan penahanan tersebut telah diajukan dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Itu memang hak dari keluarga. Hari ini sudah masuk ke penyidik,” ujar Nurma Dewi pada Jumat (15/2) malam. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan keputusan akhir mengenai penangguhan penahanan akan ditentukan oleh penyidik.

Penetapan Vadel sebagai tersangka terjadi sekitar empat bulan setelah laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua yang melibatkan 53 pertanyaan.

Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Vadel menjadi tersangka setelah pemeriksaan selesai pada pukul 19.30 WIB. “Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum,” jelas Nurma.

Beberapa faktor yang menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka termasuk alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap korban, LM, yang dilakukan beberapa waktu lalu di RSCM. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra, menjelaskan bahwa aksi persetubuhan dilakukan oleh Vadel dengan cara membujuk rayu LM, serta berjanji akan menikahinya.

Akibat bujuk rayu tersebut, LM bersedia memenuhi keinginan Vadel untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun, setelah LM hamil, Vadel diduga memaksa remaja di bawah umur itu untuk menggugurkan kandungannya.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah penetapan tersangka, Vadel langsung ditahan oleh penyidik. Ia akan mendekam di tahanan selama 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama adalah 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.

Proses hukum terhadap Vadel Badjideh masih berlangsung, dengan keluarga yang berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur. Keputusan akhir mengenai penangguhan penahanan dan proses hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *