Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas Negara: Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Redaksi RuangInfo

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis untuk merampas sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, untuk negara. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan, kondominium, kendaraan mewah, perhiasan, hingga tas bermerek. Keputusan ini tercantum dalam dokumen putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.

Aset yang disita mencakup beberapa bidang tanah dan bangunan di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III, Jakarta Barat. Di antaranya, tanah seluas 153 meter persegi di Blok J3 atas nama Kartika Dewi, serta tanah dengan luas yang sama di Blok J5 dan J7 atas nama Sandra Dewi. Selain itu, tanah di Blok J9 atas nama Raymon Gunawan juga termasuk dalam daftar aset yang dirampas.

Selain tanah dan bangunan, beberapa unit kondominium di Beverly 90210, Tangerang, atas nama Sandra Dewi juga disita. Unit-unit tersebut berada di lantai 5 dan lantai 3 dengan luas semi gross 29,79 m2. Properti lain yang dirampas termasuk tanah dan bangunan di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan berbagai ukuran.

Hakim juga memerintahkan perampasan aset lain seperti tanah dan bangunan seluas 438 m2 di Senayan Residence, Jakarta Selatan. Selain itu, 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, dan lainnya, serta 141 perhiasan emas dan logam mulia juga dirampas. Aset kendaraan mewah milik Harvey, termasuk mobil Porsche, Ferrari, Mercedes Benz, Rolls Royce, dan Mini Cooper, turut dirampas.

Dalam putusan banding, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan tambahan uang pengganti Rp420 miliar. Perkara ini diperiksa oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dan anggota lainnya. Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak Harvey terhadap vonis tingkat banding ini. Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menangani kasus korupsi dan memastikan aset yang terkait dengan tindak pidana dikembalikan kepada negara. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *