KPK Menyentil Hasto Kristiyanto: Penundaan Pemeriksaan dan Praperadilan

Redaksi RuangInfo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan respons tegas terhadap permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto mengajukan penundaan dengan dalih sedang mengajukan permohonan praperadilan kedua. Menurut Johanis, sebagai warga negara yang patuh hukum, Hasto seharusnya memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK.

“Sebagai warga negara yang baik, seharusnya beliau hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (17/2).

Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa, menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa praperadilan dan pemeriksaan adalah dua proses yang berbeda. Namun demikian, Johanis belum dapat memastikan apakah akan ada tindakan paksa yang diterapkan terhadap Hasto. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik.

“Menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ungkap Johanis.

KPK seharusnya memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, melalui tim hukumnya, Hasto menyurati penyidik untuk memohon penjadwalan ulang karena baru saja mendaftarkan permohonan praperadilan kedua. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hakim Djuyamto menegaskan bahwa permohonan praperadilan Hasto seharusnya dibuat secara terpisah. “Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Hasto, bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Selain Harun, Hasto juga disebut KPK mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Meskipun telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny.

Dengan adanya penundaan pemeriksaan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus berlanjut. Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil dari pengajuan praperadilan yang diajukan. Sementara itu, KPK diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dalam mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *