Regulasi Baru Menteri Agama: Upaya Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Redaksi RuangInfo

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah mengeluarkan regulasi penting yang bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak di pondok pesantren. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 tahun 2025, yang berfokus pada Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyerangan seksual terhadap anak didik di lingkungan pesantren.

Pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menekankan nilai-nilai agama, moral, dan karakter. Namun, kenyataannya, kasus kekerasan masih terjadi. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, terdapat 101 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Dari jumlah tersebut, 69 persen adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan bahwa ada dorongan kuat dari publik agar pihaknya mengambil langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren. “Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal,” ujar Basnang.

Regulasi baru ini mengatur kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren, mencakup aspek kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. Pengajar tidak hanya harus menguasai ilmu yang diajarkan, tetapi juga memiliki kemampuan menyajikan teknik pengajaran yang ramah anak. Persyaratan ini dipadukan dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan & Konseling (BK), yang menjadi bagian integral dari peran pendidik.

Regulasi ini mencakup enam program pengembangan pesantren, antara lain:

1. **Kurikulum Nondiskriminasi**: Semua santri mendapatkan akses yang sama dalam kurikulum yang diterapkan.

2. **Integrasi Nilai Ramah Anak**: Nilai-nilai ramah anak diintegrasikan dalam setiap pelajaran, kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, serta budaya pesantren.

3. **Pemanfaatan Fasilitas**: Pesantren memanfaatkan fasilitas dan lingkungan yang ada untuk memperkaya sumber dan media pembelajaran.

4. **Metode Pembelajaran**: Menggunakan konsep dan metode pembelajaran salafiah/tradisional dan modern untuk kepentingan terbaik anak.

5. **Evaluasi Berkala**: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap materi dan pelaksanaan pembelajaran.

6. **Tanpa Kekerasan**: Tidak ada kekerasan fisik maupun psikis dalam kegiatan pembelajaran.

Regulasi ini juga membentuk tiga satuan tugas (satgas) di berbagai tingkatan:

– **Satgas Internal**: Terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan, bertugas melakukan pencegahan dan berkoordinasi dengan Satgas Eksternal.

– **Satgas Eksternal**: Melibatkan pejabat Kementerian Agama kota/kabupaten, perwakilan orang tua santri, tokoh masyarakat, kepolisian, dan lembaga terkait. Satgas ini diketuai oleh pejabat Kementerian Agama setempat.

– **Satgas Pusat**: Terdiri dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Pusat, KPAI Pusat, LPSK Pusat, dan lembaga terkait lainnya. Satgas ini diketuai oleh Direktur Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Pusat.

Regulasi baru dari Kementerian Agama ini diharapkan dapat meminimalisir kasus kekerasan di pesantren dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Dengan adanya peta jalan dan pembentukan satgas, diharapkan pesantren dapat lebih responsif dan proaktif dalam melindungi anak didik dari segala bentuk kekerasan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *