Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara telah menyerahkan bukti elektronik yang signifikan kepada Pomdam I/BB. Bukti ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, serta tiga anggota keluarganya. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa bukti tersebut berupa rekaman percakapan antara Eva, putri almarhum Rico, dengan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang.
Irvan menjelaskan bahwa dalam percakapan tersebut, Bebas Ginting mengakui adanya keterlibatan Koptu HB dalam kematian Rico. Pengakuan ini juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di mana Bebas Ginting melalui penasehat hukumnya menyatakan keterlibatan pihak lain, termasuk Koptu HB. Selain itu, keterlibatan Koptu HB juga terungkap dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Bukti video rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe menunjukkan bahwa para saksi menyatakan Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh almarhum Rico. Sebelum kematiannya, Rico beberapa kali diminta oleh Koptu HB untuk menarik berita tersebut. Saksi juga mengungkapkan bahwa Bebas Ginting adalah orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya.
LBH Medan mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pomdam I/BB. Hingga saat ini, tiga terdakwa, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring, yang diduga sebagai suruhan Koptu HB, belum diperiksa oleh Pomdam I/BB. Irvan menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama karena enam bulan setelah laporan Eva, ketiga terdakwa belum diperiksa.
Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dan menyelidiki bukti elektronik tersebut sesuai prosedur hukum. Mereka berencana mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait informasi terbaru yang diserahkan pelapor. Kolonel Uncok menegaskan komitmen Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
Sebelumnya, kebakaran melanda warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Insiden yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari ini menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu, istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Ketua AMPI Tanah Karo, Bebas Ginting. Mereka diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi pembunuhan dengan cara membakar rumah Rico. Namun, keluarga korban mencurigai adanya keterlibatan pihak lain, yaitu Koptu HB, yang sempat diberitakan oleh Rico terkait praktik perjudian.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan adanya bukti elektronik dan pengakuan dari terdakwa, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan mengungkap kebenaran di balik tragedi ini. Semua pihak diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.





