Kasus Suap dan Gratifikasi: Kesaksian Stephanie Christel di Pengadilan Tipikor

Redaksi RuangInfo

Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2), saksi Stephanie Christel mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengantarkan uang sejumlah Sin$250 ribu kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus.

Stephanie, yang merupakan keponakan dari Lisa Rachmat, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2024. Lokasi penyerahan uang adalah di rumah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Pusat. “Teknisnya kalau itu saya ngambil dari lobi karena orang money changer-nya datang ke apartemen yang di Menteng. Jadi, saya tinggal ngambil terus baru antar ke rumah Pak Ricar,” ungkap Stephanie.

Dalam keterangannya, Stephanie merinci bahwa pada tahap pertama, ia mengantarkan uang sebesar Sin$166.000, yang sebagian besar dalam bentuk dolar Singapura, dengan beberapa lembar dalam bentuk dolar AS. Tahap kedua melengkapi total penyerahan menjadi Sin$250 ribu, dengan sisa sebesar Sin$84 ribu.

Stephanie juga mengungkapkan bahwa Zarof Ricar sempat meminta uang sebesar Rp15 miliar terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur. Namun, setelah negosiasi, disepakati jumlah yang diberikan adalah Rp5 miliar.

Selain Stephanie, jaksa juga menghadirkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai saksi untuk tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga mantan hakim ini didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara Ronald Tannur, dengan total suap yang diterima mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Ketua majelis kasasi, Soesilo, memiliki dissenting opinion, menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Selain suap, Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah diduga menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang disimpan di rumah dan apartemennya tanpa dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Heru dan Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing, yang disimpan di Safe Deposit Box dan apartemen masing-masing.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan Indonesia. Dengan adanya pengakuan saksi dan bukti yang diajukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Manajemen peradilan yang bersih dan berintegritas menjadi harapan bagi masyarakat dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *