Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang: Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka

Redaksi RuangInfo

Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka belum menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena proses gelar perkara baru saja dilaksanakan pada Selasa (18/2).

“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Meskipun belum ada penahanan, Djuhandhani menyatakan bahwa Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka. “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

Pada hari yang sama, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah A selaku Kepala Desa Kohod, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku Penerima Kuasa, dan CE selaku Penerima Kuasa.

Keempat tersangka diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak, hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

“Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2).

Kasus pemalsuan dokumen di Tangerang ini menunjukkan pentingnya integritas dalam pengelolaan administrasi desa. Dengan penetapan empat tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Bareskrim Polri diharapkan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah-langkah pencegahan juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *