Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersiap menggelar sidang putusan terkait sengketa tanah seluas 31.920 meter persegi di KM18 Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (19/2). Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, di mana Handy Musawan dan koleganya bertindak sebagai penggugat, sementara PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal beserta pihak lainnya menjadi tergugat.
Tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, yang memenangkan pihak Rosalina-Hartawan Zaenal. Namun, Handy Musawan kembali mengajukan gugatan perdata atas tanah tersebut. Gugatan ini juga melibatkan PT PCDC Prop Co One dan PT Pancadarma Puspawira, yang semuanya berada dalam kawasan yang disengketakan.
Dalam gugatannya, Handy Musawan dan rekan-rekannya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong. Mereka berpendapat bahwa Rosalina dan perusahaan terkait tidak memiliki hak untuk menduduki kawasan tersebut. Namun, pihak tergugat, melalui kuasa hukum mereka, menyatakan bahwa Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong telah menjual tanah tersebut kepada pemilik lain di hadapan notaris pada tahun 1962, sebelum akhirnya dialihkan kepada klien mereka.
Endar Sumarsono, kuasa hukum PT Nila Alam, Rosalina, dan Hartawan, menegaskan bahwa pengalihan kepemilikan tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 1679 K/PDT/2008.
Terkait kasus ini, Handy Musawan sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menduduki tanah tersebut tanpa izin. Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Namun, setelah bebas, Handy kembali menggugat kepemilikan tanah tersebut ke PN Jakarta Barat.
Endar berharap agar majelis hakim PN Jakarta Barat menolak gugatan penggugat dan mencabut penyitaan yang diduga telah disalahgunakan oleh kelompok massa. Menurutnya, penyitaan perdata seharusnya hanya berupa pembacaan penetapan dan pencatatan di kantor pertanahan setempat. Pihak Rosalina dan rekan-rekannya juga telah meminta pertimbangan kepada PN Jakarta Barat agar tidak dilakukan penyitaan pada tanah yang bersengketa, mengingat sudah ada putusan inkrah yang memenangkan mereka.
Pada September tahun lalu, terjadi insiden di mana sekelompok massa mencoba menduduki tanah secara paksa saat dilakukan penyitaan. CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi kuasa hukum Handy, Amos Cadu Hina, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya, Amos menyatakan kepada media bahwa kliennya tidak mengetahui tindakan pihak ‘pengamanan’ yang menduduki tanah tersebut pada September 2024.
Sidang putusan yang akan digelar oleh PN Jakarta Barat diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait sengketa tanah di Daan Mogot. Dengan adanya putusan yang adil, diharapkan dapat menyelesaikan konflik kepemilikan tanah ini dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menghormati proses hukum dan keputusan yang akan diambil oleh pengadilan.





