Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di kantor Pertamina dan kediaman para tersangka. “Kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik. Dari alat bukti itu didalami juga kita panggil ahli dan juga ada alat bukti transaksi,” ujar Qohar di Jakarta, Selasa (25/2).
Qohar menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terungkap dengan jelas dan menyeluruh. Penyidik juga akan memanggil ahli untuk membantu menganalisis barang bukti yang telah ditemukan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tersangka terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ada SDS yang merupakan Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan AP sebagai VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah MKAN, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 sekitar Rp126 triliun dan kerugian dari pemberian subsidi pada tahun yang sama sekitar Rp21 triliun.
Kasus korupsi di PT Pertamina ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.





