Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp4,3 miliar yang diduga milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Aset tersebut disita karena diduga terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025, meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
“Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar,” ujarnya. Penyidik KPK akan terus menelusuri dan mendalami informasi mengenai aset-aset Rohidin yang mungkin diatasnamakan atau dikuasai oleh pihak lain.
KPK tidak akan ragu untuk mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka dan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” tambah Tessa.
Lembaga antirasuah ini juga memproses hukum terhadap Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, lima orang lainnya yang sempat ditangkap diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani kalah dari pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Kekalahan ini menambah deretan tantangan yang dihadapi Rohidin di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat telah digeledah, yang terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu tersebut.
Dengan penyitaan aset senilai Rp4,3 miliar ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Proses hukum terhadap Rohidin Mersyah dan tersangka lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap pelaku korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.





