Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan diskresi yang memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (24/2) dan diterapkan di Tol Dalam Kota, tepatnya dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 18.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas. Namun, ia menekankan bahwa pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat,” ujar Latif dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/2).
Latif juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan tol.
“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” tambahnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan dengan aman dan efektif.
Selama ini, terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dijelaskan bahwa bahu jalan wajib bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Pada Pasal 41 Ayat (2), disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan, yaitu untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat, kendaraan yang berhenti darurat, dan tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
Definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat (2) huruf b adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain oleh kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Tol Dalam Kota.
Dengan diterapkannya kebijakan diskresi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam mencari solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Meskipun demikian, keselamatan dan prioritas bagi kendaraan darurat tetap menjadi perhatian utama. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di Tol Dalam Kota. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan terhadap aturan yang telah ditetapkan.





