Sorotan tajam kembali tertuju pada Indonesia setelah Kejaksaan Agung menguak kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang mencapai angka fantastis Rp 193 triliun. Angka ini menjadikan skandal di PT Pertamina sebagai yang terbesar kedua, menggeser kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
1. **Kasus Timah: Kerugian Rp300 Triliun**
Kasus ini menyeret sejumlah terdakwa yang dinilai merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014. Rincian kerugian meliputi kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun. Beberapa terdakwa, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
2. **Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kerugian Rp193,7 Triliun**
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kasus ini merugikan negara lebih dari Rp193 triliun. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
3. **Kasus BLBI: Kerugian Rp138,4 Triliun**
Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter 1997, ketika Bank Indonesia memberikan bantuan dana Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Dana tersebut diselewengkan, menyebabkan kerugian negara Rp138 triliun. KPK menangani kasus ini sejak 2008, dan beberapa pelaku, termasuk Sjamsul Nursalim, telah diadili.
4. **Kasus Surya Darmadi: Kerugian Rp78 Triliun**
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin lokasi dan usaha perkebunan di Indragiri Hulu, merugikan negara sekitar Rp78 triliun. Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group, diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya divonis 15 tahun penjara dan harus membayar denda serta kerugian ekonomi.
5. **Kasus Kondensat Ilegal TPPI: Kerugian Rp37,8 Triliun**
Kasus ini terjadi saat Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno, mengajukan program PSO melalui BP Migas. Honggo dinilai merugikan negara senilai US$2,716 miliar dan divonis 16 tahun penjara, meski masih buron.
6. **Kasus Asabri: Kerugian Rp22,78 Triliun**
PT Asabri terlibat dalam korupsi pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana. Benny Tjokro, terdakwa dalam kasus ini, sempat dituntut hukuman mati, namun akhirnya divonis nihil karena sudah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Deretan skandal korupsi besar di Indonesia, termasuk di PT Pertamina, menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan transparan. Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah dan lembaga terkait harus terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.





