Pemerintah Kabupaten Bogor telah berulang kali memberikan peringatan kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan Hibisc Fantasy Puncak. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai teguran kepada perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP,” ujar Ajat di Cibinong, Sabtu (8/3) seperti dilansir Antara.
Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. PT Jaswita, sebagai salah satu BUMD Provinsi Jabar, berada di bawah pengelolaan langsung kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jabar dianggap sah.
“Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri, karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur,” jelas Ajat.
Bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun demikian, Pemkab Bogor masih memerlukan beberapa tahapan untuk melakukan pembongkaran secara paksa. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memimpin langsung pembongkaran tersebut dengan target penyelesaian sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.
Dedi Mulyadi menerima informasi bahwa izin PBG Hibisc Fantasy Puncak hanya mencakup sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan, pembangunan kawasan wisata tersebut mencapai 15.000 meter persegi. Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Jabar ini hanya memiliki izin untuk 14 bangunan, sementara terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin.
Aksi pembongkaran ini dilakukan untuk mengembalikan lahan yang digunakan menjadi hutan kembali, guna mengantisipasi banjir di masa mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak oleh Gubernur Jawa Barat merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan kawasan wisata lainnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai, serta mengurangi risiko bencana di masa depan.
x
Pemerintah Kabupaten Bogor telah berulang kali memberikan peringatan kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan Hibisc Fantasy Puncak. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai teguran kepada perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP,” ujar Ajat di Cibinong, Sabtu (8/3) seperti dilansir Antara.
Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. PT Jaswita, sebagai salah satu BUMD Provinsi Jabar, berada di bawah pengelolaan langsung kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jabar dianggap sah.
“Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri, karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur,” jelas Ajat.
Bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun demikian, Pemkab Bogor masih memerlukan beberapa tahapan untuk melakukan pembongkaran secara paksa. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memimpin langsung pembongkaran tersebut dengan target penyelesaian sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.
Dedi Mulyadi menerima informasi bahwa izin PBG Hibisc Fantasy Puncak hanya mencakup sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan, pembangunan kawasan wisata tersebut mencapai 15.000 meter persegi. Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Jabar ini hanya memiliki izin untuk 14 bangunan, sementara terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin.
Aksi pembongkaran ini dilakukan untuk mengembalikan lahan yang digunakan menjadi hutan kembali, guna mengantisipasi banjir di masa mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak oleh Gubernur Jawa Barat merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan kawasan wisata lainnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai, serta mengurangi risiko bencana di masa depan.





