Pada Selasa (11/3), penyidik dari Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengadakan penggeledahan di kantor PT MI yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, yang dimiliki oleh PTPN XI. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Tutik, seorang perangkat RW yang menyaksikan penggeledahan, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa seluruh lima lantai gedung tersebut.
“Saya tadi berada di atas bersama salah satu mantan pegawai, menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih ada di gedung ini. Semua lantai diperiksa,” ujar Tutik.
Penyidik tampak mencari dokumen dan berkas di lantai atas, namun Tutik mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen apa yang dicari. “Hanya memeriksa dokumen yang tersisa di sini. Saya tidak tahu dokumennya. Berkasnya banyak, tapi sepertinya banyak yang dipilah dan akhirnya ditinggal. Maaf saya tidak tahu, saya tidak bisa menjawab,” tambahnya.
Salah satu penyidik, Rahmad, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI. “Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri menangani perkara ini. PT MI adalah bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan tersebut,” jelas Rahmad.
Rahmad menambahkan bahwa penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB tersebut berhasil menyita 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami mencari dokumen-dokumen untuk pembuktian. Ada 4 kontainer dengan sekitar 109 item dokumen,” katanya.
Kortas Tipikor Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Proyek yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 ini gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN dan mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, selama pelaksanaan proyek, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Akibatnya, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.
Penggeledahan di kantor PT MI ini menandai langkah serius dari Kortas Tipikor dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan proyek strategis BUMN. Dengan penyitaan dokumen-dokumen penting, diharapkan penyidikan dapat mengungkap lebih jauh mengenai pelanggaran yang terjadi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap industri gula nasional.





