Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial YL yang diduga kuat sebagai pengelola tambang ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah insiden penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Kombes Pol Winardi Prabowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Jumat, 14 Maret. “Ya, WNA tersebut sudah kami amankan,” ujarnya.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, untuk melakukan gelar perkara. Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan jika hasil pemeriksaan ahli menunjukkan keterlibatan YL dalam aktivitas penambangan tanpa izin. “Kami akan melanjutkan proses hukum jika dari hasil pemeriksaan ahli yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi telah menegaskan penutupan lokasi tambang ilegal tersebut setelah insiden penembakan yang terjadi pada Senin, 11 Maret. Brigjen Bahagia menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. “Tidak boleh ada penambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tambang tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juni 2024 dan dikuasai oleh YL. Brigjen Bahagia menjelaskan bahwa YL dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. “Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” jelasnya.
Penangkapan YL dan penutupan tambang ilegal di Minahasa Tenggara menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Sulawesi Utara. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berencana melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus ini, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban insiden penembakan serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal.





