Prajurit Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Apel gelar pasukan yang diikuti 2.655 prajurit TNI AD di wilayah Jabodetabek itu dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Penambahan Instansi Sipil yang Dapat Diisi TNI: Rapat Panja Revisi UU TNI

Redaksi RuangInfo

Dalam pertemuan intensif Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh personel TNI kini bertambah menjadi 16 instansi. Diskusi ini berlangsung dari Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kini menjadi bagian dari instansi yang dapat diisi oleh TNI. “Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan di lokasi. Penambahan ini telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

Dalam rapat Panja, disepakati bahwa jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI bertambah dari 15 menjadi 16. “Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” jelas TB Hasanuddin. Kesepakatan ini menunjukkan adanya dukungan dari pemerintah terhadap penambahan peran TNI di instansi sipil.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebelumnya telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Tujuannya adalah agar RUU TNI dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR. “Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan bahwa ada empat poin pokok yang menjadi objek perubahan dalam RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan menyasar tiga pasal utama. Pasal 3 yang membahas kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang mengatur masa pensiun. Ketiga pasal ini menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas.

Penambahan instansi sipil yang dapat diisi oleh TNI dalam revisi UU TNI menunjukkan adanya upaya untuk memperluas peran TNI di sektor sipil. Dengan fokus pada penguatan alutsista, penempatan TNI, kesejahteraan prajurit, dan batas usia pensiun, diharapkan revisi ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota TNI. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *