Kompensasi Rp3 Juta untuk Delman dan Becak Selama Arus Mudik Lebaran 2025 di Jawa Barat

Redaksi RuangInfo

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta per unit untuk delman dan becak agar tidak beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa titik strategis.

Koswara mengungkapkan bahwa potensi kemacetan akan meningkat seiring dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas di jalan tol, seperti sistem satu arah (one way) yang akan diterapkan selama arus mudik. 

“Dengan diberlakukannya one way di tol, dampaknya akan terasa di jalan arteri kita. Selain itu, banyaknya kendaraan di jalan non-tol juga akan mengganggu pergerakan lokal,” ujar Koswara pada Minggu (16/3).

Atas dasar itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar angkutan tradisional seperti delman dan becak berhenti beroperasi selama dua minggu. 

“Kemarin, atas usulan Menteri Perhubungan dan keputusan Gubernur, khusus untuk jalur mudik yang terganggu oleh kendaraan lokal seperti delman dan becak, akan dihentikan operasinya selama dua minggu dan diberikan kompensasi,” lanjut Koswara.

Menurut data yang dihimpun, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di berbagai daerah, dengan rincian sebagai berikut: Garut 579 unit, Tasikmalaya 28 unit, Kuningan 169 unit, Subang 43 unit, dan Cirebon 349 unit. Angkutan tradisional ini akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta, yang pembayarannya akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Koswara menambahkan bahwa anggaran untuk kompensasi ini bersumber dari APBD Pemprov Jawa Barat.

“Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur. Kompensasi sebesar Rp3 juta per kendaraan (delman dan becak) akan dibagikan sesuai data yang ada, yaitu 1.168 angkutan. Pembagian akan dilakukan dari H-7 hingga H+7,” tutup Koswara. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Jawa Barat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *