Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Redaksi RuangInfo

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara.

Jaksa menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. Sebelum insiden tragis tersebut, ketiga terdakwa telah merencanakan aksi mereka dengan matang. “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” jelas JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3).

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam menyampaikan pembelaan mereka.

Array A Argus, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa menunjukkan adanya pembunuhan berencana. “Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Array. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti persidangan menunjukkan adanya niat terencana dari para terdakwa untuk menghabisi korban.

Array juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan. Ia menyoroti dugaan keterlibatan anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB, yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan ini. KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu, menyatakan rasa syukurnya atas tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa. Ia berharap agar vonis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan jaksa. “Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa,” ungkap Eva.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang menghanguskan warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Kebakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu, istrinya Eprida Br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir.

Tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan berat. Dengan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud. Dukungan dari masyarakat dan semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *