Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri: Keputusan Hakim PN Jakarta Selatan

Redaksi RuangInfo

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Parulian Manik, telah menyetujui permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Firli Bahuri. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3).

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa permohonan pencabutan perkara praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025, telah dicabut. Hakim juga memerintahkan agar perkara tersebut dicoret dari register perkara pidana praperadilan.

Hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. Keputusan ini menandakan bahwa tidak ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pemohon terkait pencabutan perkara ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menyatakan bahwa pencabutan permohonan praperadilan dilakukan karena masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan untuk mencabut permohonan tersebut.

Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan praperadilan untuk menghindari proses hukum di Polda Metro Jaya. Permohonan pertama yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kemudian dicabut. Permohonan kali ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya telah berlangsung lebih dari satu tahun. Meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum ada penahanan yang dilakukan. Berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap oleh jaksa karena masih terdapat banyak kekurangan yang belum dilengkapi oleh penyidik.

Salah satu tuduhan yang diarahkan kepada Firli adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. Tuduhan ini menjadi salah satu poin penting dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Pencabutan permohonan praperadilan oleh Firli Bahuri menandai langkah baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan keputusan hakim PN Jakarta Selatan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini masih akan terus dipantau perkembangannya, terutama terkait dengan kelengkapan berkas perkara dan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *