Kronologi Kasus Pembunuhan di Bantul: Pria Bunuh Pacar dan Simpan Jasad Hingga Jadi Kerangka

Redaksi RuangInfo

Di Bantul, DI Yogyakarta, pihak kepolisian menguak tabir kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria yang diduga menghabisi nyawa kekasihnya dan menyimpan jasad korban hingga menjadi kerangka. AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, mengungkapkan bahwa pelaku bernama M. Rafy Ramadhan (24) telah mengakui bahwa tulang belulang yang ditemukan dalam kantong plastik hitam di kamar kediamannya adalah kerangka EDP (23), kekasihnya yang ia bunuh pada 25 September 2024.

Rafy mengakui bahwa ia menghilangkan nyawa EDP sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Manding RT 02, Sabdodadi, Bantul, DIY. Menurut Jeffry, kejadian bermula ketika korban sedang menggoreng bakso namun meninggalkannya untuk menyapu ruangan, sementara pelaku sedang mencuci piring. Bakso yang digoreng menjadi gosong, dan hal ini memicu kemarahan korban yang kemudian memukul pelaku dengan gagang sapu sebanyak lima kali. Pelaku yang marah kemudian berbalik dan mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Jeffry menjelaskan bahwa saat dicekik, EDP sempat menyimpulkan tangan sebagai isyarat minta maaf. Namun, Rafy tidak mau melepaskan cekikannya, sehingga korban berusaha mencakar pelaku. EDP kembali menyimpulkan tangan sebagai isyarat minta maaf, tetapi pelaku justru semakin mencekik hingga korban lemas dan jatuh ke lantai dengan posisi pelaku masih mencekik.

Setelah kejadian, wajah korban membiru dan mulutnya mengeluarkan busa. Pelaku terus mencekik hingga denyut nadi korban tidak terasa lagi. Rafy kemudian membawa tubuh korban ke kamar nomor 4 di kontrakan tersebut dan menutupinya dengan jas hujan. Namun, jasad EDP kemudian dipindahkan ke kamar lain nomor 3 dan ditutupi selimut.

Setelah sekitar dua pekan, bau menyengat mulai tercium, membuat Rafy pindah tidur ke kontrakan rekannya di daerah Condongcatur, Sleman. Pada 7 Desember 2024, pelaku kembali ke kontrakan di Bantul untuk membereskan jejak perbuatannya. Rafy menemukan tubuh korban sudah menjadi kerangka, sehingga ia memasukkan tulang belulang, rambut, pakaian, dan pernak-pernik milik pacarnya ke dalam kantong plastik. Pelaku kemudian membawanya ke kontrakan di Condongcatur, Sleman.

Pada 20 Desember 2024, pelaku membawa kantong plastik tersebut ke sebuah losmen di Kaliurang untuk membersihkan kerangka. Setelah itu, pelaku membawa pulang kerangka tersebut untuk disimpan di kediamannya di Dusun Gading Lumbung, RT 16, Donotirto, Kretek, Bantul.

Kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan tentang sosok EDP, warga Mlati, Sleman, yang lama tidak terlihat, namun sepeda motornya sering dipakai oleh Rafy. Keluarga korban juga membenarkan bahwa EDP sudah lama tidak ada kabar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa Rafy pada Kamis (20/3).

Rafy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas dalam menangani tindak kejahatan yang mengerikan seperti ini.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *