Hasto Kristiyanto dan Kontroversi Pemecatan Jokowi dari PDIP

Redaksi RuangInfo

Pada hari Jumat (21/3), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika Jokowi dipecat dari PDIP.

Hasto mengklaim bahwa sejak Agustus 2023, ia telah mengalami berbagai bentuk intimidasi yang semakin intens setelah Pemilu Kepala Daerah 2024. Puncak dari intimidasi ini terjadi setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi memecat Jokowi dan mengumumkannya kepada publik. Menurut Hasto, keputusan partai tersebut memicu kemarahan yang kemudian memanfaatkan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku, yang saat ini berstatus buron, sebagai alat tekanan.

Hasto menegaskan bahwa kasus Harun Masiku kerap digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap dirinya, terutama ketika PDIP menunjukkan sikap kritis. “Kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya,” ujarnya. Tekanan ini semakin terasa pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah menerima laporan dari Badan Kehormatan Partai.

Hasto mengungkapkan bahwa pada periode tersebut, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang memintanya untuk mundur dan tidak melakukan pemecatan, atau ia akan dijadikan tersangka dan ditangkap. Ancaman ini menjadi kenyataan ketika pada malam Natal 2024, tepatnya 24 Desember, Hasto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto juga menambahkan bahwa intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa tidak hanya dialami oleh PDIP, tetapi juga partai politik lain. “Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” tandasnya.

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah berstatus buron sejak 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Tindak pidana suap ini dilakukan Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kasus ini menyoroti dinamika politik dan hukum di Indonesia, di mana tekanan politik dan hukum sering kali saling berkaitan. Belum ada tanggapan resmi dari Jokowi mengenai pengakuan Hasto tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap Hasto dan pihak terkait lainnya masih terus berjalan, menunggu kejelasan lebih lanjut dari pengadilan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *