Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan insiden kekerasan dan teror yang menimpa jurnalis di tanah air. Berdasarkan data AJI, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025, telah terjadi 22 insiden kekerasan dan teror terhadap jurnalis. “Dari tahun 2025 ini, sudah ada 22 insiden yang tercatat di AJI. Bayangkan, berapa banyak insiden yang terjadi setiap bulan? Artinya, hampir setiap minggu atau bahkan setiap tiga hari sekali ada insiden kekerasan,” ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam konferensi pers daring Komite Keselamatan Jurnalis, Minggu (23/3).
Selama tiga tahun terakhir, AJI mencatat berbagai insiden kekerasan terhadap jurnalis, di mana mayoritas kasus tersebut berakhir tanpa penyelesaian yang jelas. Pada tahun 2022, AJI mencatat lebih dari 100 insiden kekerasan, namun hanya 16 yang dilaporkan ke polisi dan hanya dua yang berakhir dengan keputusan hukum tetap. “Dari 16 kasus itu, hanya 2 yang selesai secara inkrah, namun itu masuk dalam tindak pidana ringan. Jadi tidak dianggap serius,” jelas Nany. Pada tahun 2023, AJI menerima 89 laporan insiden kekerasan, namun hanya 16 yang dilanjutkan ke kepolisian. “Yang melapor ke polisi hanya 16 kasus dan tidak ada tindak lanjut sama sekali. Tidak ada kejelasan sampai mana kasus ini berada,” tambahnya. Sementara itu, pada tahun 2024, dari 73 kasus yang dilaporkan, hanya satu yang berakhir dengan keputusan hukum tetap.
Fenomena ini, menurut Nany, merupakan akibat dari budaya impunitas yang semakin mengakar di Indonesia. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis sering kali lolos dari jerat hukum, dan jika pun dihukum, vonis yang dijatuhkan sangat ringan.
“Dan yang terkena bukan dalang utama, melainkan eksekutor. Kami merasa kondisi ini sangat serius dan bisa dibilang kami merasa tidak aman sebagai jurnalis untuk bekerja. Ada rasa ketakutan dan kekhawatiran,” ujarnya.
Nany mencontohkan kasus Tempo, di mana setelah teror kepala babi dilaporkan ke Bareskrim Polri, teror lain justru menyusul keesokan harinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak takut karena adanya impunitas dalam sistem hukum di Indonesia. “Kami juga melihat mengapa kasus intimidasi, kasus kekerasan ini tidak selesai-selesai? Bisa jadi hukum juga tidak berpihak kepada jurnalis,” tambahnya.
Nany berharap Polri dapat segera mengambil tindakan agar angka-angka kekerasan ini tidak hanya menjadi statistik belaka. Satu insiden kekerasan terhadap jurnalis, menurutnya, mencerminkan gangguan terhadap demokrasi. Jika jurnalis mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum akibat impunitas ini, Nany khawatir kualitas jurnalisme di Indonesia akan menurun.
“Kalau seperti ini yang kami khawatirkan adalah kualitas jurnalis akan menurun, kualitas jurnalistik akan menurun. Orang-orang takut untuk melapor dan bisa terjadi yang namanya self-censorship di sini, dan itu yang sudah diramalkan AJI ke depan akan semakin banyak,” tutupnya.
Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Budaya impunitas yang mengakar dan ketidakpastian hukum membuat jurnalis merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi jurnalis dan memastikan bahwa setiap insiden kekerasan ditangani dengan serius. Hanya dengan demikian, kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terjaga dan kebebasan pers dapat terus diperjuangkan.





