Evolusi Hukum Islam di Indonesia Pasca-Reformasi: Tinjauan dan Polemik

Redaksi RuangInfo

Ahmad Tholabi Kharlie, seorang Guru Besar Hukum Islam di UIN Jakarta, mengungkapkan bahwa penerapan hukum dan regulasi yang dipengaruhi oleh hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan setelah era reformasi. Sejak tahun 1999 hingga 2023, setidaknya ada 17 undang-undang yang dapat dikategorikan sebagai hukum Islam. “Hukum Islam di Indonesia pasca-reformasi mengalami peningkatan dari sisi kuantitas dibandingkan periode sebelumnya di masa Orde Baru,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis.

Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, nilai-nilai Islam diintegrasikan ke dalam hukum positif, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan daerah (Perda). Di lapangan, hukum positif yang dipengaruhi syariah Islam terlihat dalam produk UU hingga peraturan daerah.

Salah satu produk hukum yang dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam adalah UU Pornografi. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pornografi (RUU Pornografi) di Indonesia memakan waktu lebih dari lima tahun. Perhatian publik meningkat setelah RUU ini berganti nama menjadi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUUAPP) pada 23 Juni 2005.

Pendukung RUUAPP umumnya berasal dari kelompok berbasis agama Islam, kelompok perempuan berbasis agama Islam maupun nonagama, serta organisasi perlindungan anak. Mereka berpendapat bahwa pornografi telah meluas dengan kemudahan akses informasi, dan ada hubungan kausalitas antara keterpaparan terhadap pornografi dengan perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari batasan moralitas bangsa dan agama.

Sebaliknya, penentang RUUAPP terdiri dari kelompok perempuan berbasis agama maupun nonagama, organisasi agama Kristen, Katolik, dan Hindu, kelompok seni, akademisi, aktivis HAM dan pluralisme, hingga kelompok transgender. Mereka menilai RUUAPP bukan solusi tepat untuk mengatasi masalah pornografi dan mencurigai adanya agenda tersembunyi dari kelompok Islam politis untuk memasukkan hukum Islam ke dalam hukum nasional.

Penolakan terhadap UU Pornografi juga datang dari wilayah yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam, seperti Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah tersebut bahkan mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika aspirasi mereka diabaikan.

Perdebatan mengenai RUUAPP tidak hanya terjadi di forum resmi DPR dan media massa, tetapi juga di jalanan melalui aksi demonstrasi. Puncaknya, DPR menunda pembahasan RUUAPP yang direncanakan pada tahun 2006. Setelah revisi, RUU Pornografi disahkan menjadi undang-undang pada 30 Oktober 2008, meskipun dalam suasana kontroversial.

Selain UU Pornografi, nilai-nilai Islam juga diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Dalam batas tertentu, Perda syariah dijadikan modal politik bagi politikus untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan publik. Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syafuan Rozi dan Nina Andriana, mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, implementasi Perda bernuansa syariah Islam meningkat dan semakin merata di berbagai daerah.

Beberapa daerah yang menerapkan Perda syariah antara lain Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pamekasan, Banjar Baru, Enrekang, Gowa, dan Maros. Di tingkat provinsi, Perda syariah ditemukan di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.

Sejumlah Perda dan aturan berbau syariah memicu kontroversi, seperti Perda Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah di Cianjur dan penerapan tilang syariah oleh Polres Kabupaten Lombok Tengah. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai Perda syariah yang kian marak terkesan memberi pengistimewaan kepada kelompok warga negara tertentu di atas kelompok lainnya.

Menurut Halili, kehadiran Perda syariah di sejumlah daerah menjadi penanda kebangkitan politik identitas. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama, dan pengistimewaan kelompok tertentu dapat mengancam tata kelola kebhinekaan di Indonesia.

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi, berharap keberadaan hukum Islam dapat semakin digunakan untuk membangun Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum Islam dapat bersanding dengan hukum adat dan hukum barat dalam sistem hukum nasional, asalkan ada pengakuan terhadap keberadaan masing-masing pilar hukum tanpa mempertentangkannya.

Tholabi juga menekankan pentingnya kesadaran bersama para pembentuk undang-undang terkait koeksistensi hukum nasional. “Melalui proses pembentukan, pengawasan, penafsiran, dan pelaksanaan sebuah norma peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan hukum Islam dapat berkontribusi positif dalam pembangunan hukum di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *