Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi panggung bagi aksi protes mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Demonstrasi ini berlangsung pada Senin (24/3) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Jalan El Tari, Kupang, dimulai sejak pukul 10.00 Wita.
Kericuhan tak terelakkan ketika ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut berhadapan dengan puluhan aparat kepolisian yang berjaga di gerbang masuk Gedung DPRD. Insiden saling dorong antara massa aksi dan aparat terjadi hingga dua kali, sebelum akhirnya sekitar pukul 13.30 Wita, massa berhasil mendobrak barikade polisi dan merangsek masuk ke dalam gedung.
Setelah berhasil masuk, para mahasiswa berusaha menemui anggota dewan, termasuk Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni. Namun, situasi semakin memanas ketika ratusan mahasiswa diduga dilempari dan dipukuli oleh beberapa pegawai DPRD. Bahkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melempar tempat sampah ke arah koordinator aksi yang sedang berusaha menenangkan massa.
Kericuhan semakin menjadi-jadi ketika mahasiswa menuntut agar ASN yang terlibat dalam pemukulan segera ditangkap. Di lantai I Gedung DPRD, kericuhan kembali terjadi, bahkan ada ASN yang diduga menantang mahasiswa untuk berkelahi. Mahasiswa yang terprovokasi kembali merangsek masuk, namun langkah mereka diadang oleh polisi.
Dalam aksi tersebut, massa juga sempat membakar beberapa barang bekas di depan kantor DPRD sebagai bentuk protes dan menuntut Ketua DPRD untuk menemui mereka. Hingga berita ini ditulis, demonstrasi masih berlangsung. Sementara itu, empat truk yang membawa pasukan Brimob telah tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Aksi penolakan terhadap UU TNI ini tidak hanya terjadi di Kupang, tetapi juga di berbagai kota di Indonesia, dari barat hingga timur. Aksi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan DPR yang mempercepat pengesahan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (20/3) lalu.
Pengesahan UU TNI ini menuai protes karena dianggap menghidupkan kembali dwifungsi militer. Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah pasal-pasal yang memungkinkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan, yang dianggap mengancam supremasi sipil dan demokrasi.
Dengan situasi yang semakin memanas, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan mencari solusi damai untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam merespons tuntutan mahasiswa dan memastikan bahwa proses legislasi berjalan transparan dan demokratis.





