Febri Diansyah, pengacara dari firma hukum Diansyah & Partner, mengonfirmasi bahwa adiknya, Fathroni Diansyah, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 24 Maret.
Namun, Febri menyatakan bahwa Fathroni telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Informasi yang kami terima, pagi ini Fathroni telah mengirimkan surat ke KPK. Dalam surat tersebut, ia menyatakan menghormati panggilan sebagai saksi, namun meminta penjadwalan ulang karena surat panggilan baru diterima sehari sebelumnya, yaitu pada hari Minggu, dan ada beberapa kegiatan lain yang harus dihadiri hari ini,” jelas Febri melalui pesan tertulis pada Senin, 24 Maret.
Febri menjelaskan bahwa salah satu kegiatan yang harus dihadiri Fathroni adalah rapat dengan tim analis dan tim pendukung pendampingan hukum dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Fathroni merupakan bagian dari tim tersebut.
Dalam konteks kasus SYL, Febri menjelaskan bahwa Fathroni sempat menjalani magang sebagai advokat di Visi Law Office, sebuah kantor hukum yang didirikan bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020. Bersama dengan Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK yang juga menjadi partner di Visi Law Office, mereka sempat menjadi pengacara SYL baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan memperkuat bukti terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan SYL. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh SYL, dengan melakukan perbaikan terkait redaksi pembebanan uang pengganti. Majelis hakim kasasi memutuskan SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Setia Sri Mariana.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan kelanjutan dari proses hukum yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Fathroni Diansyah yang kini diminta untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.





