Farel Mahardika Putra: Upaya Menjual Ginjal Demi Kebebasan Ibu

Redaksi RuangInfo

Farel Mahardika Putra, seorang pemuda yang penuh keberanian, mengungkapkan alasan di balik keputusan mengejutkannya untuk menjual ginjal. Langkah ini diambil sebagai upaya spontan untuk membebaskan ibunya, Syafrida Yani, yang sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan penggelapan uang. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (24/3), Farel menjelaskan bahwa tindakan tersebut didorong oleh ketidakmampuannya menerima kenyataan bahwa ibunya yang tidak bersalah harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurut penuturan Farel, penahanan ibunya berawal dari permintaan saudara dari pihak ayahnya yang mengajak Syafrida untuk bekerja membantu mengurus kebutuhan sehari-hari di rumah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, Syafrida diperlakukan tidak adil dan dianggap sebagai asisten rumah tangga oleh saudara tersebut. Farel mengungkapkan bahwa ibunya pernah kesulitan dihubungi hingga akhirnya dibelikan ponsel dengan alasan untuk memudahkan komunikasi kerja, yang disertai kesepakatan mengenai gaji dan tanggung jawab lainnya.

Seiring waktu, Syafrida merasa tidak tahan dengan perlakuan sewenang-wenang yang diterimanya. Ia akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memblokir nomor kontak saudara ayahnya. Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh saudara tersebut, yang kemudian melaporkan Syafrida ke Polsek Ciputat Timur dengan tuduhan penggelapan uang dan barang. Farel menambahkan bahwa saat ibunya dipanggil untuk pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh pendamping hukum, sementara pelapor didampingi pengacara.

Syafrida ditahan atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 juta dan sebuah ponsel. Farel, yang merasa putus asa dan tertekan, secara spontan memutuskan untuk menjual ginjalnya demi membebaskan ibunya. 

“Akhirnya, tanpa ada bukti yang jelas, ibu saya ditahan. Tuduhannya adalah penggelapan barang dan uang senilai Rp10 juta serta sebuah handphone,” ungkap Farel.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR siap menanggulangi biaya uang dan ponsel tersebut jika pelapor tetap menuntut pengembalian. 

“Soal uang Rp10 juta dan handphone, jika pelapor menginginkan uang itu, pimpinan DPR siap menanggulanginya. Jadi jangan dipikirkan, tidak ada masalah, nanti kami yang tanggulangi,” kata Habiburokhman. Syafrida Yani, ibu Farel, mengonfirmasi bahwa handphone telah dikembalikan, dan jika uang masih dituntut, DPR akan memberikan bantuan.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. “Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan,” ujar Habiburokhman.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya keadilan serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Farel Mahardika Putra, dengan keberaniannya, telah menunjukkan betapa kuatnya cinta seorang anak kepada ibunya, meskipun harus menghadapi situasi yang sangat sulit. Masyarakat kini berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *