Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) menggelar aksi protes menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan gedung DPRD Kalimantan Tengah, Palangkaraya, pada Senin (24/3) sore. Aksi ini diwarnai dengan penurunan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang di halaman DPRD, sebagai simbol protes terhadap pengesahan UU tersebut.
Aksi ini sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Mengutip laporan dari detikKalimantan, massa aksi berusaha mendorong gerbang dari sisi kiri, namun gagal menembus. Mereka kemudian berpindah ke gerbang sisi kanan gedung DPRD. Setelah berhasil menerobos pagar, massa memasuki area gedung dan menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang.
Koordinator aksi, Doni Miseri, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan untuk mendesak pembatalan UU TNI yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu. Doni menegaskan bahwa massa ingin bertemu langsung dengan anggota DPRD di dalam gedung, dan menolak untuk membacakan tuntutan di depan pintu gerbang. “Kami menuntut agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut UU TNI,” tegasnya di hadapan polisi dan massa lainnya.
Setelah berhasil memasuki area DPRD, massa tidak diizinkan masuk ke dalam gedung. Mereka kemudian berlari menuju tiang bendera di depan gedung dan menurunkan bendera menjadi setengah tiang, sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kericuhan kembali terjadi saat massa berusaha menerobos pintu gedung DPRD.
Selain di Palangkaraya, aksi penolakan UU TNI juga terjadi di berbagai kota di Indonesia, mulai dari wilayah barat hingga timur. Aksi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan DPR yang mempercepat pengesahan perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (20/3) lalu. Pengesahan ini memicu demonstrasi di depan gedung DPR dan sejumlah kota di Indonesia sejak sehari sebelumnya.
Demonstrasi ini terjadi karena massa menolak kebangkitan dwifungsi militer yang diatur dalam RUU TNI tersebut. Salah satu poin kontroversial adalah pasal-pasal yang memungkinkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan. Selain di Palangkaraya, aksi penolakan UU TNI juga berlangsung di Surabaya (Jawa Timur), Kupang (NTT), dan Tanjungpinang (Kepulauan Riau).
Aksi penolakan UU TNI yang dilakukan oleh mahasiswa di Palangkaraya dan berbagai kota lainnya menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait militer. Dengan simbol penurunan bendera setengah tiang, para demonstran menyampaikan pesan kuat kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pengesahan UU tersebut. Demonstrasi ini menegaskan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas.





