Ambon, Senin (24/3) – Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Salmin Saleh, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, atas kasus pelecehan terhadap seorang siswa magang berinisial AN yang berusia 16 tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang berlokasi di Jalan Sultan Hairun, dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Maitimu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.”
Majelis hakim menyatakan bahwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp7 juta kepada korban sebagai kompensasi.
Kasus ini bermula ketika Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap AN, seorang siswi magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/9) pagi, ketika kondisi kantor sedang sepi karena seluruh pegawai tengah mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun Gereja Protestan Maluku.
Saat AN sedang membersihkan ruangan dan meja kerjanya, Salmin Saleh memasuki ruangan dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian tubuh korban, yang membuat AN ketakutan. Setelah kejadian tersebut, AN dipanggil ke dalam ruangan dan diberikan uang makan senilai Rp50 ribu, serta diiming-imingi peluang kerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Maluku dengan gaji Rp2,8 juta per bulan.
Setelah mengalami pelecehan, AN memutuskan untuk pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Maimun. Maimun kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). AN mengalami trauma dan sempat mengurung diri di kamar selama beberapa hari.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Vonis yang dijatuhkan kepada Salmin Saleh diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. Pengadilan Negeri Ambon telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.





