Tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam insiden penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang menghadapi sidang vonis pada Selasa (25/1). Dua di antaranya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan menerima vonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari militer. Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan secara bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kesatuan, sementara Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil tersebut sebenarnya disewakan oleh Ilyas kepada pihak lain. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil tersebut. Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya menemukan mobil sewaannya di Pandeglang. Ketika mencoba menghentikan mobil dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin, terjadi cekcok. Akbar mengaku sebagai anggota TNI untuk menenangkan situasi, sementara Rafsin menodongkan senjata api kepada Ilyas dan rombongan.
Di tengah keributan, mobil yang dikendarai oleh Kelasi Kepala Bambang tiba-tiba menabrak Ilyas dan rombongan. Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian melarikan diri dengan membawa kembali mobil Brio tersebut. Setelah kejadian, Ilyas dan rombongan melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tidak direspons. Mereka kemudian memutuskan untuk mengejar sendiri.
Ilyas dan rombongan berhasil mengejar ketiga prajurit tersebut hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas, yang mengakibatkan satu orang luka berat. Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat, sekitar satu meter, yang mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.
Kasus ini menyoroti tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota militer dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Vonis berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban.





