Penggeledahan KPK di Ogan Komering Ulu: Menguak Dugaan Suap Proyek PUPR

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan di 23 lokasi berbeda guna mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2025, mencakup kantor pemerintahan dan rumah pribadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan berbagai dokumen penting. “Dokumen yang disita antara lain terkait Pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucer penarikan uang, dan lain-lain,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/3).

Penggeledahan dimulai pada 19 Maret di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU yang meliputi kantor bupati, kantor sekretaris daerah, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Keesokan harinya, tim KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka Umi Hartati (UMI), dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pada 21 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Nopriansyah (NOP), rumah tersangka M. Fahrudin (MF), kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja, serta rumah saksi A dan AS. Selanjutnya, pada 22 Maret, penggeledahan menyasar rumah saksi M, rumah tersangka Ferlan Juliansyah (F) dan M. Fauzi alias Pablo (MFZ), serta rumah saksi RF. Terakhir, pada 24 Maret, tim penyidik KPK menggeledah rumah saksi MI, AT, dan I.

KPK telah menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3). Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

FJ, MFR, dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1, sedangkan NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses tersebut, terdapat permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan ini disetujui dan jatah pokir tersebut diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

KPK menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus ini. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU diketahui menerima persentase yang berbeda dari fee proyek tersebut. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pemerintahan daerah. KPK diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan ini dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai langkah menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *