Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Fakta dan Perkembangan Terkini

Redaksi RuangInfo

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, Fajar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Fajar tidak tinggal diam dan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkembangan terbaru, seorang perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) juga ditetapkan sebagai tersangka. Fani diduga membantu Fajar dalam mencari korban anak di bawah umur yang masih berusia enam tahun. “Pada hari Jumat, 21 Maret 2025, krimum Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F (20) dan hari Senin sudah dilakukan pemeriksaan F sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Fani diketahui berperan aktif dalam mencari dan mengantar anak korban kepada Fajar. Patar menjelaskan bahwa setelah mendapatkan korban, Fani langsung mengantarkannya kepada Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024. “Anak tersebut kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari Fajar untuk perannya tersebut. Selain itu, Fani juga memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban yang masih berusia enam tahun dan berpesan agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. “Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu,” kata Patar.

Kini, Fani telah ditahan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3) setelah resmi menyandang status sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan pasal undang-undang kekerasan seksual dan juga pasal 17 Undang-undang nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *