Dua bocah belia, IT (12) dan DI (10), menjadi korban penculikan oleh seorang pemuda berinisial SH (20) setelah berkenalan melalui permainan daring. Kedua anak tersebut dibawa dari Serang, Banten, ke sebuah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjalin komunikasi intens melalui aplikasi permainan daring, yang kemudian berujung pada pertemuan langsung.
Kisah ini bermula ketika IT, seorang anak perempuan, bermain permainan daring bersama pelaku SH. Komunikasi yang terjalin secara intens membuat IT terbujuk untuk bertemu dengan SH di Jakarta pada Minggu (24/3). SH menyewa mobil untuk menjemput IT yang ditemani sepupunya, DI, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Setelah itu, kedua korban dibawa ke kontrakan pelaku.
Kekhawatiran orangtua yang anaknya tidak kunjung pulang mendorong mereka untuk melapor ke Polsek Kragilan pada Senin (25/3). Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua korban di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok.
Mengetahui lokasi korban dan pelaku, polisi bergerak cepat menuju tempat tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, atau sekitar tiga jam setelah laporan diterima, tersangka SH berhasil ditangkap di kontrakannya. Kedua anak tersebut pun berhasil diselamatkan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan bahwa korban perempuan mengalami rudapaksa di lokasi kejadian oleh tersangka SH. Saat ini, SH berada di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
SH terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 331 KUHP. “Kami akan jerat dengan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Rabu (26/4).
Kasus ini menyoroti bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya, terutama melalui aplikasi permainan daring. Diharapkan, orangtua dapat lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di internet. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa di masa depan.





