Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012. Pada Senin (24/3), KPK memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih. Keempat saksi tersebut adalah mantan Vice President Investigasi PT Pertamina, Budhi Dermawan; mantan Chief Internal Audit PT Pertamina, Wahyu Wijayanto; mantan Vice President SPI PT Pertamina, M. Nirfan; serta pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Imam Mul Akhyar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Materi pertanyaan berfokus pada pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan,” jelas Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/3).
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2023. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Para tersangka tersebut adalah CD, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; APA, seorang pengusaha swasta; GW, Direktur PT Melanton Pratama; dan FAG, pegawai PT Melanton Pratama sekaligus anak dari GW. Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan.
Pada pertengahan tahun 2024, penyidik KPK juga telah memeriksa seorang warga negara Jepang berinisial TH. Saksi TH memberikan informasi penting mengenai proses awal pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun 2012. “Saksi TH sejauh ini berperan membantu penyidik untuk menerangkan proses awal pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012,” ungkap Tessa, Kamis, 18 Juli 2024.
Kasus dugaan gratifikasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek di perusahaan milik negara seperti PT Pertamina. Pengadaan katalis yang seharusnya mendukung operasional perusahaan justru menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan. Hal ini tentunya berdampak pada citra perusahaan dan kepercayaan publik.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, KPK juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang mungkin timbul akibat gratifikasi ini.
Pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di PT Pertamina menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah dan BUMN, guna memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.





