Gelombang Penolakan UU TNI: Kekerasan Aparat dan Dugaan Keterlibatan Militer

Redaksi RuangInfo

Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengungkapkan bahwa hingga Rabu (26/3), sebanyak 51 wilayah di Indonesia telah menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat sipil terhadap pengesahan UU yang dianggap mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata.

Zainal menyatakan bahwa dari 51 wilayah yang menggelar aksi, terdapat 10 wilayah yang mengalami represi aparat secara brutal. “Di 10 wilayah tersebut, terjadi kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi,” ungkap Zainal dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu.

Zainal juga menyoroti adanya pola kekerasan baru yang dilakukan aparat terhadap massa aksi. Ia menduga bahwa kekerasan kali ini turut melibatkan personel militer atau tentara. “Sepertinya massa aksi dihajar habis-habisan, kemudian dibawa ke rumah sakit, lalu ditinggalkan atau bahkan dipukuli secara brutal kemudian ditinggalkan,” jelas Zainal.

Lebih lanjut, Zainal menduga bahwa keterlibatan militer dalam pengamanan demo ini merupakan upaya untuk memberikan pesan kepada masyarakat. “Ini bisa jadi tanda bahwa militer telah kembali mengurusi hal sipil. Masyarakat sipil harus waspada dan tidak boleh main-main,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa peran TNI dalam mengatasi demo harus berdasarkan permintaan bantuan dari kepolisian atau tugas perbantuan di bawah kendali kepolisian. “Kalau ada prajurit yang bertindak melanggar hukum, silakan dilaporkan, akan kita proses hukum jika benar terbukti melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Mabes Polri belum memberikan respons terkait temuan YLBHI mengenai kekerasan aparat terhadap massa aksi.

UU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3). Namun, gelombang penolakan terhadap UU ini masih terus bergaung hingga saat ini. Masyarakat sipil mengkritik aturan tersebut karena dianggap mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata, yang sebelumnya telah dihapuskan dalam reformasi TNI.

Aksi penolakan UU TNI yang melibatkan 51 wilayah di Indonesia menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengesahan undang-undang tersebut. Kekerasan aparat dan dugaan keterlibatan militer dalam pengamanan demo menambah kompleksitas situasi. Diharapkan, pihak berwenang dapat menanggapi temuan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan hak-hak masyarakat sipil tetap terjaga. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi isu-isu sensitif seperti ini.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *