Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) untuk tidak sembarangan memberikan gelar profesor kehormatan. Dalam pidatonya di Purwokerto pada Kamis (10/4), Haedar menekankan pentingnya menjaga integritas akademik dengan tidak terjebak dalam tren pemberian gelar kehormatan yang tidak sesuai prosedur.
Meskipun belum ada surat resmi yang dikeluarkan, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengonfirmasi bahwa pidato Haedar telah disebarluaskan ke seluruh PTMA. “Pidato ketum langsung diedarkan ke seluruh PTMA dan dijadikan perhatian semua pimpinan PTMA,” ujar Dadang.
Dadang menambahkan bahwa biasanya Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti instruksi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai edaran atau surat keputusan resmi yang akan dibuat terkait larangan ini. “Yah, biasanya majelis Dikti litbang yang menindaklanjuti,” ungkapnya.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Irwan Akib, menyatakan bahwa larangan yang disampaikan Haedar merupakan bentuk keprihatinan terhadap fenomena kampus yang ‘mengobral’ gelar kehormatan akademis. Namun, Irwan menegaskan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan mencampuri keputusan kampus-kampus yang telah memberikan gelar kehormatan akademis. “Kami enggak bisa mencampuri mereka, itu haknya mereka,” kata Irwan.
Irwan juga memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun dari 162 PTMA yang pernah menganugerahkan gelar kehormatan akademis kepada siapa pun. “Belum, enggak pernah. Kalau yang begitu sampai sejauh ini belum pernah ada,” ujarnya. Ia menekankan bahwa seluruh PTMA selalu menjunjung tinggi pemahaman bahwa profesor adalah jabatan akademik tertinggi yang diberikan kepada seorang dosen yang memenuhi persyaratan akademik, seperti memenuhi KUM (angka kredit dosen) dan memublikasikan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
Dalam sambutannya pada acara pengukuhan guru besar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Haedar Nashir menegaskan bahwa gelar profesor harus melekat dengan profesi dan institusinya. “Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar profesor kehormatan karena profesor itu melekat dengan profesi dan institusinya, karena itu jabatan,” katanya.
Instruksi Haedar Nashir ini menyoroti pentingnya menjaga muruah dan kekuatan PTMA dengan tidak sembarangan memberikan gelar profesor kehormatan. Meskipun belum ada surat keputusan resmi, pesan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh PTMA dalam menjaga integritas dan standar akademik yang tinggi. Dengan demikian, PTMA dapat terus berkontribusi dalam mencetak akademisi yang berkualitas dan berintegritas.





