Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, memilih untuk tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (21/4). Usai pemeriksaan, Rasamala menghindari pertanyaan dari sejumlah wartawan dan segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan tergesa-gesa.
Rasamala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bersama rekannya, Febri Diansyah, yang tergabung dalam Kantor Hukum Visi Law, Rasamala sempat menjadi pengacara SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus suap dan pemerasan. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi SYL untuk membayar jasa pengacara tersebut. Sejumlah advokat dari Visi Law telah dikonfirmasi terkait dugaan ini.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara TPPU SYL. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh SYL, dengan melakukan perbaikan terkait redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi memutuskan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Apabila SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Perkara dengan nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Setia Sri Mariana. Proses hukum ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus TPPU yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang menyoroti upaya KPK dalam mengungkap aliran dana hasil korupsi. Dengan vonis yang telah dijatuhkan dan langkah-langkah hukum yang diambil, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.





