Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 menguak bahwa budaya menyontek masih merajalela di sebagian besar institusi pendidikan di Indonesia. Berdasarkan hasil survei, praktik menyontek terdeteksi di 78 persen sekolah dan 98 persen kampus. Fakta ini menandakan bahwa integritas akademik masih menjadi tantangan besar di dunia pendidikan tanah air.
Selain menyontek, survei ini juga mencatat tingginya tingkat ketidakdisiplinan akademik di kalangan siswa dan mahasiswa. Sebanyak 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa yang menjadi responden mengaku sering terlambat datang ke sekolah atau kampus. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyoroti bahwa ketidakdisiplinan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pendidikan.
Budaya menyontek dan ketidakdisiplinan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra institusi pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan pemerintah. Peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas dan disiplin, serta penerapan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mengubah perilaku siswa dan mahasiswa ke arah yang lebih positif.
Diharapkan, dengan adanya temuan survei ini, institusi pendidikan dapat lebih serius dalam menegakkan integritas dan disiplin di lingkungan akademik. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menciptakan budaya belajar yang jujur dan bertanggung jawab, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh menjadi individu yang berintegritas dan berkontribusi positif bagi masyarakat.





