Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko. Laporan ini diajukan oleh ayah Kenzha, didampingi kuasa hukumnya, dan terdaftar dalam surat pengaduan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Pengacara keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse, dan penyidik yang menangani kasus ini. Manotar menilai penanganan kasus ini tidak profesional dan berharap Divisi Propam Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menduga bahwa Nicolas dan jajarannya telah melanggar kode etik dalam proses pengusutan kasus kematian Kenzha.
Menurut Manotar, Polres Metro Jakarta Timur mengingkari hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati dengan menyatakan bahwa kematian Kenzha disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Manotar mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dan menyoroti ketidakseriusan penyidik dalam menindaklanjuti hasil autopsi. “Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” ujarnya.
Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko, menduga bahwa Polres Metro Jakarta Timur telah merekayasa kasus kematian anaknya. Dugaan ini didasarkan pada sejumlah luka yang ditemukan pada jenazah Kenzha, yang menurutnya merupakan hasil pengeroyokan. “Polres Jakarta Timur itu merekayasa kasus karena dianggap kecelakaan, padahal ini murni pengeroyokan,” tegas Happy.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April, yang dihadiri oleh pihak eksternal seperti Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, dan Itwasum Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” jelas Nicolas.
Keluarga Kenzha berharap agar laporan mereka ke Divisi Propam Polri dapat membuka kembali penyelidikan kasus ini dan mengungkap kebenaran di balik kematian Kenzha. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, serta berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus kematian Kenzha Walewangko menimbulkan kontroversi dan menyoroti pentingnya transparansi serta profesionalisme dalam penanganan kasus hukum. Laporan terhadap Kapolres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Polri diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga Kenzha. Proses hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan serius dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.





