Bivitri Susanti, seorang pakar Hukum Tata Negara dan Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, menekankan pentingnya mematuhi konstitusi dalam merespons usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Menurut Bivitri, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengatur mekanisme yang jelas terkait pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wapres.
Pasal 7A UUD 1945, hasil amandemen ketiga, menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Bivitri menekankan bahwa pemberhentian dalam masa jabatan harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke MPR RI.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses pemakzulan harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945.
Bivitri menjelaskan bahwa DPR harus mendakwakan kesalahan yang dilakukan oleh Presiden atau Wapres. Semua fraksi di DPR atau mayoritas fraksi harus setuju, dan jika 2/3 anggota setuju, maka usulan tersebut dikirim ke MK. MK kemudian akan memutuskan sesuai dengan wewenangnya. Jika MK menyatakan bersalah, putusan tersebut akan dikirimkan kembali ke DPR.
Selanjutnya, DPR akan mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengadakan sidang MPR dengan syarat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Di MPR, keputusan akhir mengenai pemakzulan akan diambil berdasarkan kuorum tertentu yang diatur dalam UUD 1945.
Bivitri memberikan contoh kasus pemakzulan Yoon Suk Yeol dari posisi Presiden Korea Selatan, yang prosesnya serupa dengan di Indonesia. Proses tersebut harus melalui putusan MK terlebih dahulu sebelum MPR dapat mengambil tindakan. Hal ini menunjukkan bahwa MPR tidak dapat langsung menjatuhkan keputusan pemakzulan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Selain menekankan pentingnya mematuhi konstitusi, Bivitri juga membahas sistem presidensial yang dianut Indonesia. Pasal 4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sistem presidensial ini berarti bahwa presiden atau kepala pemerintahan adalah kepala negara yang dipilih langsung oleh rakyat dan tidak dapat diturunkan di tengah masa jabatan.
Pasal 7A hasil amandemen ketiga UUD 1945 dirancang untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah elite di MPR menaik-turunkan presiden seenaknya. Amandemen ini bertujuan untuk memastikan konsistensi sistem presidensial di Indonesia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini merupakan bagian dari delapan poin tuntutan yang diajukan oleh forum tersebut, yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang turut menandatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Bivitri Susanti menegaskan bahwa konstitusi harus dipatuhi dalam setiap proses pemakzulan, termasuk dalam kasus usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945, dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh MPR. Dengan mematuhi konstitusi, diharapkan sistem presidensial di Indonesia dapat berjalan dengan lebih konsisten dan stabil.





