Kritik Mirwazi Terhadap Keputusan MK: Potensi Pelanggaran dalam Penyadapan dan Penggeledahan di KPK

Redaksi RuangInfo

Mirwazi, calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewajiban izin Dewas untuk penyadapan di KPK. Menurut Mirwazi, keputusan ini dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dalam praktik penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Ini sangat disayangkan, Bapak. Mengapa MK mencabut ini? Banyak pelanggaran yang terjadi dari pegawai penyelidikan, terutama dalam penyadapan,” ujar Mirwazi saat menjalani uji kelayakan sebagai calon Dewas KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Mirwazi menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Dewas untuk memastikan bahwa penyidik tidak melanggar aturan saat melakukan penyadapan.

Namun, dengan dihapuskannya kewenangan tersebut, Mirwazi khawatir Dewas akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas pengawasannya.

“Dengan dicabutnya kewenangan ini, Dewas akan sangat kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” imbuhnya.

Selain penyadapan, Mirwazi juga menyoroti potensi pelanggaran dalam proses penggeledahan. Ia mengungkapkan bahwa ada kasus di mana penggeledahan dilakukan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Mirwazi menambahkan bahwa pelanggaran semacam itu berpotensi memberikan keuntungan pribadi bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenangnya.

Kritik Mirwazi terhadap keputusan MK ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam praktik penyadapan dan penggeledahan di KPK. Dengan dihapuskannya kewenangan Dewas, ada kekhawatiran bahwa potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik akan meningkat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa praktik penyadapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *