Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa penyusunan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai upah minimum tahun 2025 diharapkan rampung pekan ini. Sebelum disahkan, rancangan tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa diskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional juga diharapkan selesai dalam waktu dekat, bertepatan dengan kepulangan Presiden Prabowo.
Setelah mendapatkan arahan dari Presiden, rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan diterbitkan. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) dijadwalkan pada Desember 2024, dengan target sebelum Januari 2025. Penetapan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral akan diumumkan secara bertahap.
Menteri Yassierli mengindikasikan bahwa formula penghitungan upah minimum tahun 2025 kemungkinan tidak akan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal terkait formula tersebut. Jika rumus lama masih dapat diterapkan dan disepakati, maka akan digunakan. Namun, variabel indeks tertentu yang diamanatkan dalam putusan MK mungkin akan diperluas.
Sebelumnya, formula penghitungan upah minimum sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Nilai penyesuaian dihitung berdasarkan inflasi dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, MK menyatakan bahwa frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko, menyatakan bahwa sektor industri padat karya sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan. Perubahan formula pengupahan dapat menambah beban industri dan memicu relokasi pabrik. Eddy menilai bahwa putusan MK tidak mempengaruhi penggunaan variabel indeks tertentu dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, sehingga penetapan upah minimum tahun 2025 masih bisa menggunakan formula tersebut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengingatkan bahwa tahun 2025 akan diwarnai inflasi yang meningkat, terutama dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan upah minimum yang ideal harus di atas inflasi untuk menjaga daya beli. Timboel juga menyarankan pemerintah untuk memberikan stimulus kepada industri, seperti bantuan subsidi upah (BSU), namun dengan data yang tepat sasaran.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren, berpendapat bahwa jika variabel indeks tertentu masih digunakan dalam penghitungan upah minimum tahun 2025, angka idealnya adalah 0,6 hingga 0,8. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi didorong oleh ketenagakerjaan, kapital, kewirausahaan, dan teknologi. Penggunaan indeks tertentu dalam kisaran tersebut dapat meningkatkan daya beli pekerja.
Dengan berbagai pandangan dan pertimbangan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan industri secara proporsional.





