Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen: Tantangan Baru bagi Bisnis Kuliner

Redaksi RuangInfo

Najla Bisyir, pemilik usaha dessert box Bittersweet by Najla, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan tahun depan. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor kuliner, termasuk bisnis yang dikelolanya, terutama di tengah situasi kenaikan harga bahan baku yang terus melambung.

Najla menjelaskan bahwa banyak bahan baku impor mengalami kenaikan harga, seperti cokelat, yang saat ini mengalami gagal panen di Afrika. “Selain penambahan pajak, harga bahan baku juga melonjak,” ungkap Najla dalam sebuah acara di Bangka, Jakarta Selatan, Selasa (19/11). Fenomena ini tidak hanya dirasakan oleh bisnisnya, tetapi juga oleh pelaku usaha bakery lainnya. “Kami dan baker-baker lain benar-benar merasakan peningkatan harga yang cukup mencekik,” tambahnya.

Untuk menghadapi tantangan ini, Najla mengungkapkan bahwa salah satu inovasi yang dilakukan adalah diversifikasi produk. Ia berencana mengembangkan produk baru dengan ukuran lebih kecil namun tetap mempertahankan kualitas bahan baku premium. “Kami akan melakukan diversifikasi produk. Contohnya, produk seperti Dubai Coklat dengan kemasan lebih kecil, tapi kualitasnya tetap premium. Kami juga akan membuat dessert box yang lebih kecil, tapi harganya tetap sama. Saya paling anti menurunkan kualitas bahan baku, karena itu bukan identitas kami,” tegas Najla.

Dengan strategi tersebut, Najla yakin bahwa menjaga kualitas produk adalah kunci untuk mempertahankan loyalitas konsumen, meskipun di tengah tantangan kenaikan biaya produksi dan pajak. “Kami akan tetap menggunakan bahan premium dan bekerja sama dengan platform. Meskipun ada kenaikan harga, jika kualitasnya tidak turun, pasar pasti mengerti,” pungkasnya.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa PPN naik menjadi 11 persen mulai 2022 dan akan menjadi 12 persen mulai 2025. Kebijakan ini menambah tantangan bagi pelaku usaha, terutama di sektor kuliner, untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan ekonomi yang dinamis.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *